Fleksibilitas Perpajakan

Opsi Faktur Pajak PPN & Transaksi Non-PPN

rumahserver.id melayani transaksi pembelian hardware secara fleksibel dan transparan. Kami melayani pengadaan dengan Faktur Pajak PPN resmi DJP bagi perusahaan yang membutuhkan, maupun transaksi non-PPN bagi pembeli yang belum memerlukan faktur pajak.

Dapat Dikreditkan (Pajak Masukan)

Faktur Pajak PPN 11% dari rumahserver.id langsung masuk ke sistem DJP Online dan dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan pada SPT Masa PPN korporasi Anda, sehingga sangat efisien bagi arus kas pajak perusahaan.

Lolos Audit Keuangan & Akuntansi

Menghilangkan risiko temuan audit internal maupun auditor independen. Seluruh dokumen transaksi (Quotation, PO, BAST, Invoice, Faktur Pajak) tersinkronisasi rapi dengan nomor seri faktur pajak yang sah.

Bukti Hardware Legal & Resmi

Faktur Pajak resmi menjamin bahwa produk yang dibeli bukan barang selundupan tanpa kepastian hukum. Barang tercatat resmi dengan jaminan garansi resmi di Indonesia.

Persyaratan Administrasi Penerbitan Faktur Pajak

Saat melakukan konfirmasi pemesanan, mohon lampirkan data perpajakan berikut kepada tim Sales kami:

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP Badan Usaha (15 atau 16 digit format terbaru) atau NPWP Pribadi jika perorangan.

Nama Wajib Pajak Terdaftar

Nama resmi PT / CV / Yayasan / Instansi sesuai dengan data pada SK Kemenkumham.

Alamat Perpajakan Sesuai SK

Alamat domisili wajib pajak sesuai Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di KPP Pratama.

Email Khusus Perpajakan

Alamat email finance/accounting untuk menerima softcopy PDF e-Faktur & file XML.

Pertanyaan Seputar Faktur Pajak PPN 11%

Apakah pembelian wajib menggunakan Faktur Pajak PPN (apakah bisa non-PPN)?

Tidak wajib. Kami sangat fleksibel menyesuaikan kebutuhan Anda. Bagi perusahaan PKP, BUMN, atau instansi yang membutuhkan Faktur Pajak resmi DJP, kami siap menerbitkan e-Faktur lengkap. Namun bagi perorangan, kebutuhan proyek lepas, atau bisnis yang belum PKP dan ingin bertransaksi non-PPN, kami juga melayani dengan invoice resmi tanpa PPN. Anda cukup memberi tahu tim Sales kami saat konfirmasi pesanan.

Apakah seluruh transaksi di rumahserver.id dapat diterbitkan Faktur Pajak?

Ya, tentu. Bagi yang membutuhkan, seluruh pembelian unit server, storage, firewall, maupun komponen enterprise dapat diterbitkan Faktur Pajak PPN resmi (e-Faktur resmi Direktorat Jenderal Pajak).

Kapan dokumen Faktur Pajak diterbitkan dan dikirimkan?

Bagi transaksi ber-PPN, e-Faktur diterbitkan dan di-upload ke sistem DJP paling lambat saat serah terima barang (BAST) atau saat pelunasan pembayaran sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Dokumen PDF dan link verifikasi akan dikirimkan langsung ke email bagian perpajakan/keuangan perusahaan Anda.

Bagaimana cara memastikan keaslian Faktur Pajak yang diterbitkan?

Setiap e-Faktur yang kami terbitkan dilengkapi QR Code resmi DJP. Anda dapat melakukan scan menggunakan aplikasi scanner DJP atau memeriksa nomor seri faktur pajak (NSFP) langsung melalui aplikasi e-Faktur perusahaan Anda untuk memverifikasi status "Approved".

Apakah Pajak Masukan (PPN) ini dapat dikreditkan oleh perusahaan pembeli?

Bagi perusahaan pembeli yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pajak Masukan dari Faktur Pajak yang kami terbitkan 100% dapat dikreditkan pada SPT Masa PPN untuk mengurangi beban Pajak Keluaran perusahaan Anda.

Legalitas & Pengadaan Terjamin

Siap Melayani Kebutuhan Server Korporasi & Instansi Anda

Dapatkan penawaran harga resmi (Quotation) lengkap dengan Faktur Pajak PPN 11%, jaminan barang segel resmi, serta estimasi pengiriman cepat ber-asuransi ke seluruh Indonesia.

Konsultasi Spesifikasi & Quotation
Chat sales